Ulangan 16:18-20
Pengadilan yang adil
16:18 "Hakim-hakim
dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil.
16:19 Janganlah memutarbalikkan keadilan,
janganlah memandang bulu
dan janganlah menerima suap,
sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.
16:20 Semata-mata keadilan, itulah yang harus kaukejar, supaya engkau hidup dan memiliki negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu."
Ulangan 17:8-9
Pengadilan tertinggi
17:8 "Apabila sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan,
misalnya bunuh-membunuh, tuntut-menuntut, atau luka-melukai
--perkara pendakwaan di dalam tempatmu--maka haruslah engkau pergi menghadap ke tempat yang akan dipilih
TUHAN, Allahmu;
17:9 haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang Lewi
dan kepada hakim
yang ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan
hakim.
Ulangan 19:17-19
19:17 maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim
yang ada pada waktu itu.
19:18 Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya
baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya,
19:19 maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya.
Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Ul 16:18-20;17:8,9;19:17-19
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)